Artikel ini menjelaskan bagaimana IRS mendefinisikan penipuan pajak dan mengidentifikasi keadaan yang mungkin menyebabkan wajib pajak mengajukan klaim penipuan pajak perdata dan/atau pidana termasuk diskusi tentang sanksi, denda, dan hukuman terkait.
Penipuan Pajak Didefinisikan
Internal Revenue Manual (IRM) Bagian 25.1.1.3 mendefinisikan penipuan pajak sebagai tindakan salah yang disengaja oleh wajib pajak dengan tujuan khusus untuk menghindari pajak yang diketahui atau diyakini terhutang. Wajib Pajak harus mempunyai niat curang agar dapat dinyatakan bersalah melakukan penipuan pentingnya perencanaan pajak.
Penipuan akan terjadi jika wajib pajak dengan sengaja mengecilkan kewajiban pajaknya dengan sengaja tidak melaporkan pajaknya atau dengan sengaja mengajukan laporan pajak yang salah dimana pendapatannya dihilangkan atau dikecilkan, pengeluarannya dilebih-lebihkan, dan/atau informasi palsu disertakan.
Red flag Indikator kecurangan pajak pada SPT antara lain:
Peningkatan kekayaan bersih secara substansial yang tidak dapat dijelaskan;
Pengeluaran dalam jumlah besar di atas pendapatan dan aset yang tersedia;
Simpanan bank dari sumber yang tidak diketahui jumlahnya melebihi pendapatan yang dilaporkan;
Dokumen yang tampaknya telah diubah atau salah;
Menutup dan memulai usaha baru berulang kali;
Hilangnya catatan untuk mendukung barang-barang yang diklaim dalam SPT;
Tiba-tiba menghabiskan lebih banyak uang untuk barang-barang mewah;
Menggunakan uang tunai secara ekstensif.
Namun, penipuan pajak tidak dapat terjadi tanpa tindakan penipuan afirmatif yang menetapkan bahwa tindakan tertentu sengaja dilakukan untuk tujuan penyembunyian penipuan atau untuk membuat segala sesuatunya tampak berbeda dari aslinya. Hal ini berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam klaim penipuan pajak. Contoh tindakan afirmatif dalam konteks penggelapan pajak antara lain:
Penyembunyian rekening bank atau aset lainnya;
Kegagalan yang disengaja untuk menyetorkan tanda terima ke rekening bisnis;
Menutupi sumber penerimaan;
Sengaja menghilangkan unsur-unsur tertentu yang dicantumkan unsur serupa dalam SPT;
Mengklaim lebih banyak tanggungan yang secara hukum boleh Anda klaim;
Menyimpan dua set buku atau membuat entri palsu dalam buku;
Mengklaim potongan pajak yang palsu atau berlebihan;
Mengklaim pengeluaran pribadi sebagai pengeluaran bisnis;
Menyembunyikan atau mentransfer aset atau pendapatan.
Ada dua jenis penipuan pajak pendapatan federal: perdata dan pidana. Meskipun seorang wajib Pelatihan Perpajakan Online dapat bertanggung jawab atas kewajiban pajak perdata dan pidana untuk aktivitas atau aktivitas yang sama, terdapat perbedaan mencolok di antara keduanya.
Penipuan pajak perdata meliputi pembetulan pajak yang terutang dan pengenaan sanksi perdata, sedangkan penipuan pajak pidana melibatkan tindakan hukuman dengan sanksi berupa denda dan/atau penjara.
Secara umum, tidak ada jangka waktu undang-undang pembatasan di mana pemerintah federal harus menilai hukuman perdata untuk penipuan pajak, namun sebagian besar kasus penipuan pajak pidana mengharuskan pemerintah untuk mengajukan tindakan pidana dalam waktu 6 tahun;
Beban pembuktian dalam kasus penipuan pajak perdata memerlukan lebih sedikit menunjukkan bukti penipuan pajak dengan bukti yang jelas dan meyakinkan sedangkan dalam kasus pidana pemerintah harus membuktikan adanya kejahatan penipuan pajak tanpa keraguan.
Hukuman Penipuan Pajak Sipil
Sebagaimana dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak benar atau yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sama sekali dapat dikenakan sanksi perdata.
Menurut Internal Revenue Code (IRC) pasal 6663 IRS dapat mengenakan denda perdata hingga 75% dari kekurangan pembayaran yang disebabkan oleh penipuan. Ini berarti Anda mungkin harus membayar denda hingga 75% dari pajak tambahan yang menurut IRS harus Anda bayar sebagai akibat dari tindakan penagihan, audit, investigasi pajak kriminal, atau banding.
Kasus hukum telah mengklarifikasi apakah hukuman perdata sesuai dalam beberapa situasi umum. Jika SPT bersama dipermasalahkan, sanksi perdata hanya akan berlaku bagi pasangan yang melakukan perbuatan curang, kecuali jika keduanya terbukti melakukan perbuatan curang. Selain itu, bahkan jika Anda meninggal atau mencoba memperbaiki laporan pajak palsu, IRS tidak akan membiarkan Anda lolos. Hukuman perdata yang terkait dengan penipuan pajak akan tetap berlaku setelah kematian wajib pajak yang mengharuskan ahli waris bertanggung jawab atas hukuman tersebut. Selain itu, hukuman penipuan tidak akan dihapus jika wajib pajak mengajukan pengembalian yang diubah untuk memperbaiki penipuan tersebut.
Penipuan Pajak Pidana dan Penghindaran Pajak
Kesengajaan merupakan elemen umum dari kejahatan penipuan pajak. Menurut IRM Pasal 25.1.1.5, wajib pajak akan dianggap melakukan tindakan yang disengaja jika mereka secara sukarela dan sengaja melanggar kewajiban hukum yang diketahui.
Penipuan pajak pidana merupakan kejahatan perpajakan. Ada beberapa jenis pelanggaran pidana penipuan pajak yang dikodifikasikan dalam 26 USC pasal 7201 dan seterusnya. banyak di antaranya merupakan tindak pidana berat. Contoh perilaku yang dapat mencapai tingkat kriminalitas penggelapan pajak antara lain:
Sengaja terjatuh untuk membayar pajak yang terutang;
Sengaja tidak mengajukan pengembalian pajak pendapatan federal;
Gagal melaporkan seluruh pendapatan;
Membuat klaim palsu atau menipu atas pengembalian pajak Anda;
Penipuan pajak penggajian (sengaja tidak melaporkan tenaga kerja, membayar karyawan secara tunai, tidak memungut pajak gaji );
Penipuan pengembalian dana (mengajukan pengembalian pajak palsu untuk mendapatkan pengembalian dana);
Skema pajak luar negeri yang kejam (gagal mengajukan FBAR atau FATCA dapat menyebabkan Anda dikenakan penyelidikan kriminal karena penghindaran pajak).
Penghindaran pajak mirip dengan penipuan pajak kriminal namun merupakan tuduhan yang lebih serius. Hal ini berbeda dengan penipuan pajak pidana karena hanya bersifat pidana bukan perdata, biasanya memerlukan tindakan afirmatif, dan mengakibatkan hukuman penjara lebih lama dibandingkan penipuan pajak. Menurut 26 USC pasal 7201, siapa pun yang dengan sengaja berupaya menghindari atau mengalahkan pajak yang terutang atau pembayaran pajak merupakan kejahatan. Penghindaran pajak dapat berupa penghindaran ketetapan (menyampaikan SPT palsu) atau penghindaran pembayaran (menyembunyikan harta atau membuat pernyataan palsu tentang harta untuk menghindari pembayaran).
Leave a Reply